Apa yang dimaksud dengan UKK ?

Secara sederhana, UKK adalah singkatan dari Ujian Kompetensi Keahlian. Ujian ini merupakan penilaian yang diadakan secara khusus untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik. Penilaian ini ditujukan untuk siswa yang berada pada jenjang 2 atau jenjang 3 KKNI atau yang setara dengan itu.

Dalam sistem penilaian ujian kompetensi ini, penilaian yang diukur adalah kompetensi atau skill yang sesuai dengan bidang atau kejuruan yang dipilih siswa. Sehingga, hasil ujian kompetensi ini dapat dijadikan acuan untuk melihat kualitas keahlian siswa dalam bidang yang diuji.

UKK artinya salah satu bentuk ujian akhir yang diadakan di Sekolah Menengah Kejuruan atau Madrasah Aliyah Kejuruan. Karena itu, pelaksanaannya umum diadakan setelah siswa duduk di bangku kelas XII. Atau di jenjang akhir masa sekolah.

Pelaksanaan ujian kompetensi di akhir masa sekolah ini telah sesuai dengan Permendikbud No. 34 tahun 2018 terkait standar Nasional Pendidikan SMK/MAK. Karena diadakan di akhir masa sekolah, setiap siswa harus mengikuti 3 kelompok mata pelajaran dulu sebelum mengikuti ujian kompetensi.

Apa Tujuan Pelaksanaan UKK ?

Penyelenggaraan UKK tentu saja bukan tanpa tujuan. Setidaknya, ada 3 tujuan utama yang ingin dicapai dengan adanya Ujian Kompetensi Keahlian, yaitu:

1. Mengukur Pencapaian Kompetensi Siswa SMK 

Tujuan pertama pengadaan ujian kompetensi tentu saja untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa. Setelah mengenyam pembelajaran selama 3 tahun di SMK, siswa diharapkan mampu mencapai kompetensi sesuaii yang diharapkan. Baik kompetensi secara adaptif, normatif, atau pun produktif.

Untuk mengetahui pencapaian siswa, tentu saja dibutuhkan sebuah tes atau uji kompetensi. Karena itu, UKK dihadirkan sebagai bentuk ujian penentuan kompetensi siswa. Pengadaan ujian kompetensi ini umumnya dilaksanakan pada tingkat akhir sekolah.

2. Membantu Siswa SMK Mendapatkan Sertifikat Kompetensi

Salah satu tujuan pendirian SMK adalah untuk menghasilkan tenaga kerja siap pakai untuk industri. Karena itu, program dan materi pengajaran berfokus pada materi keahlian dan kemampuan sesuai penjurusan. Lalu, bagaimana industri mengetahui bahwa lulusan SMK sudah memiliki kemampuan sesuai dengan kebutuhan?

Salah satu caranya adalah dengan menerbitkan sertifikat kompetensi. Melalui sertifikat ini, pemberi kerja dapat mengetahui kompetensi dan keahlian yang dimiliki calon pekerja. Sehingga, proses seleksi dapat berjalan dengan lebih mudah dan cepat.

3. Memfasilitasi Kerja Sama SMK dengan Dunia Kerja

Selain dua tujuan sebelumnya, sistem UKK juga menjadi bentuk kerja sama antara SMK dengan dunia kerja. Materi yang diujikan dalam ujian kompetensi ini telah disesuaikan dengan standar pencapaian yang diharapkan. Sehingga, baik siswa, sekolah, maupun industri sama-sama mendapatkan keuntungan.

Adanya sertifikat kompetensi menjadi bukti bahwa siswa telah memiliki kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan di dunia kerja. Di sisi lain, sertifikat tersebut juga menjadi jaminan bagi pemberi kerja bahwa calon pekerja merupakan SDM berkualitas dengan keahlian yang terjamin.

Secara tidak langsung, hal tersebut menjadi sarana untuk menjaga citra dan kualitas sekolah. Selain itu, sekolah juga dapat bekerja sama dengan industri untuk melakukan pembaruan mata pelajaran kejuruan. Sehingga, mata pelajaran yang diajarkan lebih bisa memenuhi kebutuhan di industri atau dunia kerja.

6 (Enam) Jenis Skema Penyelenggaraan

Secara umum, ada enam jenis skema penyelenggaraan UKK yang dapat dilaksanakan. Sebagai satuan pendidikan, SMK memiliki hak untuk memilih salah satu atau beberapa skema dari enam skema yang ada. Berikut ini adalah 6 jenis skema penyelenggaraan ujian:

1. Ujian Melalui Asosiasi Profesi

Skema pertama ini dilaksanakan dalam bentuk kerja sama antara SMK terakreditasi dengan asosiasi profesi atau mitra dunia kerja. Pelaksanaan ujian kompetensi dilakukan di TUK dengan menyesuaikan standar kualifikasi kompetensi yang dimiliki asosiasi profesi.

Selanjutnya, siswa yang lulus ujian kompetensi akan mendapatkan sertifikat yang telah diakui oleh asosiasi profesi, asosiasi industri, dan atau mitra dari dunia kerja. Skema ini tentu saja memberikan keuntungan bagi siswa yang lulus sebagai pencari kerja dan asosiasi profesi sebagai pemberi kerja.

Dengan melakukan kerja sama dengan asosiasi profesi, hasil uji kompetensi tentu saja akan sesuai dengan capaian kompetensi yang diharapkan di dunia kerja. Sehingga, pemegang sertifikat bisa lebih mudah mendapatkan pekerjaan di industri mitra atau penyelenggara.

2. Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1)

Dalam beberapa kondisi, sebuah lembaga pendidikan atau pelatihan dapat membentuk LSP. Sehingga, lembaga tersebut memiliki wewenang untuk melakukan uji kompetensi kepada siswanya dan kepada jejaring kerja lembaga induknya sesuai dengan ruang lingkup yang telah diberikan oleh BNSP.

Dengan wewenang tersebut, sekolah dapat melaksanakan UKK dan memberikan sertifikat kompetensi sesuai kompetensi yang diujikan. Sertifikat yang didapat dari LSP pihak pertama juga dapat digunakan untuk melamar pekerjaan sesuai kompetensi yang diuji.

3. Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2)

LSP pihak kedua adalah LSP yang didirikan oleh suatu industri atau instansi. LSP pihak kedua juga memiliki wewenang untuk mengadakan uji kompetensi kepada sumber daya manusia yang berada dalam cakupan lembaga induk, pemasok, dan atau jejaring kerjanya. Tentu saja selama masih berada dalam ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.

Sebagai hasil dari uji kompetensi yang diadakan, LSP pihak kedua juga memiliki hak untuk mengeluarkan sertifikat kompetensi yang sah.

4. Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3)

Skema keempat adalah skema uji kompetensi melalui LSP pihak ketiga. LSP pihak ketiga sendiri merupakan LSP yang didirikan oleh asosiasi industri dan atau asosiasi profesi. Berbeda dengan LSP lainnya, LSP pihak ketiga memiliki hak untuk melaksanakan uji kompetensi tanpa harus mengadakan pelatihan terlebih dahulu.

Dengan kata lain, setiap orang yang memenuhi kualifikasi dapat mengikuti UKK yang dilaksanakan oleh LSP pihak ketiga. Jika lolos ujian, maka orang tersebut juga berhak mendapatkan sertifikat kompetensi yang sah sesuai dengan uji kompetensi yang diikuti.

5. Ujian Melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK)

Skema kelima, UKK SMK dapat dilakukan melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK). Dengan syarat, uji kompetensi dilaksanakan sesuai dengan regulasi BNSP. Selain itu, sistem yang digunakan juga harus sesuai dengan standar BNSP.

Begitu pula dengan tempat uji kompetensi. Tempat ujian yang dipilih harus sudah memenuhi persyaratan asesor atau penguji yang telah memiliki sertifikat dari BNSP. Dan materi ujian yang diberikan merupakan materi yang disusun oleh asesor.

Setelah pelaksanaan ujian dilakukan, peserta ujian yang lolos uji kompetensi berhak mendapatkan sertifikat kompetensi. Dan peserta ujian yang kompeten pada skema KKNI dan okupasi nasional berhak mendapatkan sertifikat dengan logo burung garuda Pancasila yang diterbitkan BNSP.

Ujian melalui PTUK ini memiliki kelebihan dibandingkan dengan skema lainnya. Yaitu pengakuan capaian kompetensi oleh pemerintah dan asosiasi profesi yang menyelenggarakan LSP. Selain itu, sertifikat kompetensi dari skema ini juga diakui di negara lain yang masih terikat pada kesepakatan tertentu melalui Qualification Reference Framework.

6. Ujian Kompetensi Mandiri

Skema keenam adalah skema pengadaan UKK secara mandiri. Dalam skema ini, SMK terakreditasi dapat melakukan uji kompetensi secara mandiri. Namun, instrumen ujian kompetensi yang digunakan adalah instrumen ujian yang telah disusun oleh pemerintah pusat.

Sama halnya dengan skema lainnya, siswa yang berhasil lulus dalam ujian kompetensi keahlian mandiri juga berhak mendapatkan sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi yang didapatkan melalui skema mandiri akan ditandatangani oleh asesor, penguji eksternak, atau perwakilan dari dunia kerja.

Dari ke enam model Skema penyelenggaraan UKK di atas SMK Labschool Unesa 1 Surabaya melaksanakan UKK  skema Ujian Kompetensi Mandiri bekerja sama dengan beberapa UKM sebagai Mitra IDUKA dan bekerja sama dengan KAZA Mall sebagai tempat Unjuk Kerja siswa-siswi SMK Labschool Unesa 1 Kompetensi Bisnis Daring & Pemasaran. Kegiatan penyelenggaraan UKK pada tahun ini dengan mengusung tema “Pameran Karya Siswa SMK Labschool Unesa 1”. Dan kegiatan UKK Bisnis Daring Pemasaran ini di selenggarakan di Mall, dengan bertujuan melatih mental siswa secara nyata untuk menjadi seorang Entrepreneur handal.

Berikut adalah foto-foto saat Kegiatan berlangsung

 

 

 

Penanda tanganan MOU antara Paguyuban UMKM Manggarsari Kecamatan Tambaksari diwakili Ibu Hadisatul Ahadiah sebagai Ketua bersama Ibu Dian Widyastuti, S.Pd selaku Kepala SMK Labschool Unesa 1 Surabaya.